DOWNLOAD PDF
Buku ini membahas persoalan fikih mengenai kebolehan menjamak shalat Maghrib dan Isya pada musim panas di Jerman, ketika waktu Isya masuk sangat larut akibat fenomena astronomi di wilayah Eropa. Kondisi ini sering menimbulkan kesulitan bagi Muslim yang harus bekerja, belajar, dan menjaga aktivitas harian mereka. Penulis menjelaskan bahwa penggabungan shalat dalam kondisi tersebut diperbolehkan sebagai bentuk rukhsah (keringanan) dalam syariat, dengan dasar hadis Nabi ﷺ, kaidah ushul fikih, serta pendapat para ulama dan lembaga fatwa di Eropa. Buku ini juga menekankan bahwa Islam memiliki fleksibilitas hukum untuk menjaga kemaslahatan umat tanpa meninggalkan kewajiban shalat itu sendiri.
