DOWNLOAD PDF
Pernahkah Anda berada dalam kondisi sulit ketika waktu shalat tiba—tidak ada air untuk wudhu, tidak tersedia tanah suci untuk tayammum, tak mampu bergerak di kendaraan umum, tak punya pakaian menutup aurat, atau bahkan tidak bisa menghadap kiblat? Situasi-situasi ini membuat seorang muslim tidak dapat memenuhi syarat sah shalat, namun shalat tetap tidak boleh ditinggalkan. Di sinilah muncul pembahasan tentang Shalat Li Hurmatil Waqti, yaitu shalat yang dilakukan dalam keadaan darurat ketika syarat-syarat shalat tidak terpenuhi. Buku kecil ini menguraikan penjelasan para ulama lintas mazhab mengenai hukum, tata cara, dan hikmah di balik shalat tersebut, sehingga menjadi panduan praktis bagi setiap muslim yang menghadapi kondisi tidak biasa.